Bijeh Pade

oleh:relnas

Allahuakbar – Alllahuakbar- Allahuakbar…walillahilhamd.

Suara takbir lebaran tanda kemenangan bagi umat islam memecahkan kesunyian keseluruh pelosok kota Kairo, mengalahkan bisingan yang ada di kota ini. Di setiap mesjid suara takbir terus dikumandangkan dengan irama yang berbeda, namun masih lafadh yang sama. Dari mesjid Elmarg ujung selatan kota Kairo sampai mesjid ar-Rahman yang ada di Qatameya, bagian utara kairo. Kota ini pun seolah-olah ikut tersenyum. Lihatlah langit dan bintang-bintangnya juga ikut bergembira. Cahayanya begitu indah dan menarik menghiasi malam ini.  Lakal hamdu ya Rabb! Di setiap jalanpun dihiasi lampu warna-warni bak langit yang dihiasi bintang. Anak-anak pun ikut bergembira dengan ledakan macron mereka, bertambah semaraklah malam ini.

Sangat indah rasanya bisa berjumpa kembali dengan lebaran. Ini lebaran pertamaku di Kairo. Aku sangat bersyukur bisa sampai ke negeri ini, negeri para Anbiya, negeri yang banyak melahirkan para ulama. Alhamdulillah, aku bisa menuntut ilmu di negeri ini, cita-citaku dari dulu. Awalnya aku sempat pesimis, dikarenakan musibah yang menimpa nanggroeku menyebabkan ekonomi keluargaku sangat menipis. Orangtuaku tidak mempunyai biaya untuk pendidikanku ke negri ini. Namun, aku harus tetap bersabar dan optimis, suatu saat aku pasti akan menziarahi makam imam Syafiie.

* * *

Beberapa bulan  yang lalu.
Aku mengikuti yodissum di fakultas tarbiah jurusan bahasa Arab, 4 tahun sudah aku menempuh study di IAIN. Alhamdulillah aku lulus dengan nilai yang sangat memuaskan. Aku memilh bahasa Arab agar bisa terkurangi  sedikit rasa inginku ke Mesir. Tiga  hari lagi pengumuman lulus test ke luar negeri. Sebulan yang lalu aku telah ikut test toafel master di luar negeri, pilihanku mesir. Aku cuma bisa  berdoa, semoga Allah mengabulkan keinginanku.
Read More …

oleh : rel nas 
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang masalah
            Dakwah Islam adalah dakwah universal. Nabi Muhammad saw. diutus oleh Allah SWT untuk seluruh umat manusia. Karenanya, para Sahabat, tabi’in, tabi’ at-tabi’in serta generasi sesudahnya yang dengan tulus konsisten mengikuti aktivitas dakwah mereka, senantiasa melakukan futûhat (perluasan dakwah) dalam rangka meninggikan agama Allah; mengeluarkan manusia dari kezaliman sistem, rezim dan agama thaghut menuju keadilan Islam; dan dari sempitnya dunia menuju keluasan iman; serta dari kegelisahan jiwa menuju ketenangan dan ketenteraman hati dengan menjalankan syariah Allah SWT.Akan tetapi, untuk mewujudkan keadilan di tengah-tengah manusia, syariah Islam harus mencakup seluruh aspek kehidupan serta menjawab setiap persoalan yang muncul sepanjang zaman. Apalagi Allah SWT telah berfirman:
وَنَزَّلنا عَلَيكَ الكِتٰبَ تِبيٰنًا لِكُلِّ شَيءٍ
Kami telah menurunkan kepadamu al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu (QS an-Nahl [16]: 89).
Read More …

A. PENDAHULUAN
Pernikahan merupakan sunnah rasul dan bagian dari ajaran agama. Islam  telah mengatur dan menetapkan segala hal yang berkaitan dengan pernikahan secara spesifik. Aturan dan ketetapan tersebut  harus dipatuhi oleh kedua calon mempelai serta keluarga masing-masing, agar pernikahan yang dilakukan menjadi sah secara agama dan mendapatkan rahmat dan ridha Allah SWT.  Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa rukun dan syarat pernikahan yang dapat menentukan sah atau tidaknya akad nikah yang dilakukan.
Adapun Salah satu rukun nikah yaitu adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah, misalnya calon suami yang akan dinikahi adalah seorang kafir sementara calon istri adalah seorang muslimah. Maka kekafiran dari salah satu pihak ini menyebabkan terhalangnya pernikahan secara syar’i. Namun fenomena selama ini menunjukkan bahwa pernikahan antara seorang muslim dengan non muslim adalah hal yang sangat lazim terjadi di negara ini.
Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai macam agama dan kepercayaan. Perbedaan inilah yang menjadi perhatian khusus dari sudut pandang agama Islam. Sehingga tujuan dari sebuah pernikahan benar-benar tercapai seperti yang telah dijelaskan dalam ajaran Islam. Pernikahan bernuansa keragaman ini banyak terjadi dan kita jumpai di dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, khususnya bila dilihat dari segi etnis / suku bangsa dan agama. Konsekuensinya, dalam menjalani kehidupannya, masyarakat Indonesia dihadapkan kepada perbedaan – perbedaan dalam berbagai hal, mulai dari kebudayaan, cara pandang hidup dan interaksi antar individunya. Yang menjadi perhatian dari pemerintah dan komponen bangsa lainnya adalah masalah hubungan antar umat beragama. Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah Pernikahan Muslim dengan non-Muslim.
Read More …

Oleh: Rel Nas
BAGIAN I
PENDAHULUAN
Pada masa sekarang ini masyarakat Indonesia telah mengalami suatu fenomena yang memilukan dan tentunya sangat merugikan bagi kelangsungan Indonesia sebagai negara berkembang. Yaitu masyarakat Indonesia kini lebih menyukai hal-hal yang serba instan, seperti ingin menjadi kaya dengan kerja yang ringan dan cepat, ingin menjadi pintar hanya dengan sedikit belajar dan lain sebagainya. Hal ini menyebabkan kita lebih mudah dalam menyimpulkan suatu persoalan, tanpa menganalisis lebih dalam suatu permasalahan. Kita jadi terbiasa langsung saja mengambil keputusan yang dianggap cepat. Inilah salah satu hal yang menyebabkan masih tertinggalnya Indonesia dibanding negara-negara berkembang lainnya.
Islam merupakan agama aplikatif, realistis, dinamis dan universal. Islam telah menunjukkan diri sebagai agama yang mampu memberikan solusi terhadap segala persoalan hidup yang timbul sampai akhir zaman. Keseimbangan dan keadilan adalah konsep yang dimiliki oleh Islam. Manusia diperintahkan untuk beribadah sebagai suatu bentuk kepatuhan terhadap Allah SWT, dzat yang Maha Perkasa, Maha Kuasa dan Maha Segalanya. Islam memandang kehidupan sebagai suatu kesatuan rangkaian ibadah yang tidak melupakan dunia untuk mencapai akhirat dan tidak melupakan akhirat untuk meraih dunia.[1]
Masyarakat Indonesia yang sebagian besar menganut agama Islam sudah mengalami kehilangan identitasnya sebagai seorang muslim. Sebagian umat Islam tidak lagi merasa bangga terhadap keislamannya. Mereka mulai tidak memahami Islam itu sendiri yang mempunyai sifat menyeluruh, meliputi semua aspek kehidupan.
Read More …


Oleh : Relnas 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Segala puji hanya milik Allah SWT. Yang telah memberikan kita akal fikiran, rahmat dan hidayah sehingga kita bisa membedakan yang hak dan yang bathil, sholawat serta salam semoga tetap mengucur deras kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Berkat beliau agama Islam tersebar luas di dunia dengan metode "rohmatan lil'alamin " Dengan ucapan bismillah dan alhamdulillah sepenuh hati, kami tim penulis merasa sangat berbahagia dengan rampumgnya makalah yang telah menjadi tugas kami dalam mencari lebar dan dalamnya ilmu pengetahuan.
Sebuah fenomena yang terjadi di masyarakat belakangan inilah yang mengharuskan sebagian dari ulama kontemporer untuk menggagas kembali kajian ushul fiqih -melakuan ijtihad-, makalah yang kami susun ini semoga menjadi jalan atau jembatan untuk mengetahui segala permasalahan mengenai ijtihad kontemporer. Kami haturkan kepada para pembaca sekalian, makalah yang menurut kami jauh dari kata sempurna, makalah yang kami angkat sedikit tentang masalah ijtihad kontemporer yang relevan dengan keadaan zaman sekarang yakni zaman globalisasi ini. Kami haturkan dalam sub bahasan : v Metode-Metode Ijtihad Kontemporer v Korelasi antara Ijtihad Perseorangan dengan Ijtihad Kolektif v Beberapa Penyimpangan Ijtihad Kontemporer Kami mohon ma'af apabila dalam panuturan makalah ini terdapat kesalahan, maka dari itu kritik dan saran yang membangun kami mohon dengan sangat kepada para pembaca sekalian. Semoga bermanfaat, dan kita mendapatkan rahmat dan ridho Alloh Swt. Amin
Read More …


 Oleh : Relnas
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Walimah
Walimah adalah istilah yang terdapat dalam literature arab yang membawa arti jamuan atau “ berkumpul “  yang dikhusus untuk perkawinan saja. Walimah diadakan ketika akad nikah berlangsung, atau sesudahnya atau ketika hari perkawinan. Walimah juga biasa diadakan menurut adat yang berlaku dalam masyarakat.  Dalam istilah perkawinan ‘ walimah ‘ adalah : makanan pesta perkawinan atau setiap makanan untuk undangan dan sebagainya, karena itu dalam bahasa Indonesia searti dengan resepsi perkawinan atau pesta perkawinan.[1]
Walimah adalah perayaan pesta yang diadakan dalam kesempatan pernikahan. Dikarenakan pernikahan menurut Islam adalah sebuah kontrak yang serius dan juga momen yang sangat membahagiakan dalam kehidupan seseorang maka dianjurkan untuk mengadakan sebuah pesta perayaan pernikahan dan membagi kebahagiaan itu dengan orang lain seperti dengan para kerabat, teman-teman ataupun bagi mereka yang kurang mampu. Dan pesta perayaan pernikahan itu juga sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah Dia berikan kepada kita.[2] Disamping itu walimah juga memiliki fungsi lainnya yaitu mengumumkan kepada khalayak ramai tentang pernikahan itu sendiri. Tidak ada cara lain yang lebih baik melainkan melalui pesta pernikahan yang bisa dinikmati oleh orang banyak.
B.     WALIMAH DAN ADAT
Apakah pelaksanaan walimah ini adat atau syariat??
Kita bias melihat bahwa sanya pelaksanaan ini terdapat hadits bginda rasullah SAW yang mennganjurkan walimah,  jadi jelas bahwa walimah bgian dar I syariat, akan tetapi kita tidak bisa memisahkan bahwasnya dalam pelaksaannya walimah terdapat pngaruh adat, sehingga perayaan tersebut slu mengikuti adat sebuah tempat.. misalnya kampong A dngan kampong B berbeda tataacara pelaksanaan ini.
Read More …

Oleh: Relnas
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah
Di dalam Islam, hukuman tidak berangkat dari pendapat manusia atau kesepakatan manusia belaka. Karena apa yang ada dalam pandangan manusia memiliki keterbatasan. Seringkali apa yang dalam pandangan manusia baik, pada hakikatnya belum tentu baik. Demikian juga, apa yang dalam pandangan manusia buruk, hakikatnya belum tentu buruk. Sehingga bagi umat Islam, harus mengembalikan penilaian baik atau buruk, terpuji dan tercela menurut pandangan syari’at.
Adapun tujuan hukum Islam yang disebut al-dharuriyyat al-khams atau al-kulliyyat alkhams (disebut pula maqasid al-syari “ah), yaitu lima tujuan utama hukum Islam yang telah disepakati bukan hanya oleh ulama Islam melainkan juga oleh keseluruhan agamawan. Kelima tujuan utama itu adalah: 1. Memelihara agama; 2. Memelihara jiwa; 3. Memelihara akal; 4. Memelihara keturunan dan atau kehormatan, dan 5. Memelihara harta.
Jenis-jenis hukuman dalam Islam ada empat, yakni: (1) hudûd; (2) jinâyat; (3) ta‘zîr; (3) mukhâlafat. Pada dasarnya hukum islam dalam hal-hal kasus tertentu terlihat kejam. Namun apakah hukum islam itu kejam, pada kesempatan ini penulis ingin mencoba membahas permasalahan tersebut.
Read More …

Soal : 2. DALAM TEOLOGI ISLAM DIKENAL TOKOH ABU HASAN AL-'ASY'ARI DAN KAWAN2NYA SEPERTI AL-JUWAINI, AL-BAQILANI, DAN AL-GHAZALI. PEMBAHASAN YANG PALING PENTING DALAM ISLAM DAN MENIMBULKAN PERBEDAAN YANG TAJAM ADALAH PERSOALAN KASAF. JELASKAN PANDANGAN MEREKA TENTANG KASAF DENGAN MENGEDEPANKAN ARGUMENTASI2 PRIMER. LEBIH DARI ITU BERIKAN ANALISA ANDA TENTANG SYAFAAT DAN HUBUNGANNYA DENGAN BANYAKNYA KEJAHATAN DALAM KEHIDUPAN MANUSIA SESUAI PANDANGAN AL-GHAZALI.

  Jawaban :
Al-Kasb  menurut   al-Asy’ari ( الكسب عندالأشاعرة ):
 Tokoh pendiri Asya’irah yaitu Abu Hasan al-Asy’ari   dalam teori “al-Kasb” membagi perbuatan manusia kedalam dua bentuk, yaitu: pertama: Al-Af’al al-Idhtirariyyah, dan bentuk kedua adalah: Al-Af’al al-Ikhtiyariyyah. Yang termasuk dalam bagian pertama adalah segala perbuatan yang bersifat reflektif yang dilakukan secara terpaksa atau di luar alam kesadaran. Sedangkan yang masuk pada bagian kedua adalah segala perbuatan yang dilakukan secara terencana atau terprogram. Dalam bentuk terakhir ini, sebelum manusia bertindak terlebih dahulu Allah memberikan Qudrat dan Iradat padanya sehingga --dengan Qudrat dan Iradat itu-- manusia mampu mengusahakan perbuatannya (al-Muktasib).
Read More …

Oleh : Relnas
BAB I
PENDAHULUAN
   Ushul fiqh merupakan suatu ilmu yang berisikan tentang kaidah yang menjelaskan cara-cara mengistinbathkan dari dalil-dalilnya. Melalui ushul fiqh, mujtahid mampu mengistinbathkan hokum islam dari sumbur utamanya, yaitu al-quran dan sunnah secara benar. Melalui dari dalil-dalil yang ada dalam kajian ushul fiqh, seperti qiyas, istihsan, istishab, 'urf dapat dijandikan landasan menetapkan persoalan yang hokum nya tidak dijelaskan langsung oleh nash. Bahkan, dengan ilmu ini dapat dicarikan jalan keluar menyelesaikan dalil-dalil yang kelihatan bertentangan satu sama lain.
Secara praksis, ilmu ushul fiqh lahir bersama ilmu fiqh, meskipun ilmu fiqh lebih dahulu dari ushul fiqh. Secara teoritis seharusnya ushul fiqh lebih awal dari ilmu fiqh, karena ushul fiqh merupakan dari metode dari ilmu fiqh. Namun, kenyataannya, ushul fiqh disusun secara sistematis belakangan.
Fiqh telah lahir sejak periode sahabat, yaitu sesudah Nabi saw wafat. Sejak saat itu, ushul fiqh sudah digunakan para sahabat dalam melahirkan fiqh, meskipun ilmu tersebut belum dinamakan ushul fiqh. Dengan menggunakan pendekatan maslahah, umar menghentikan pemberian zakat kepada para muallaf yang pada masa nabi dan abu bakar diberikan. Dalam pemahaman umar, mereka diberi zakat untuk membujuk hati mereka agar memeluk dan komitmen kepada islam. Zaman telah berubah, alasan tersebut tidak terwujud lagi oleh sebab itu muallaf tidak diberikan bagian zakat. Islam telah dimuliakan allah tidak butuh kepada muallaf.
Read More …

oleh: relnas

        BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Teks al-Qur'an adalah wahyu Allah yang tidak akan berubah oleh campur tangan manusia, tapi pemahaman terhadap al-Qur'an tidak tetap, selalu berubah sesuai dengan kemampuan orang yang memahami isi kandungan al-Qur'an itu dalam rangka mengaktualkannya dalam bentuk konsep yang bisa dilaksanakan. Dan ini akan terus berkembang sejalan tuntutan dan permasalahan hidup yang dihadapi manusia, maka di sinilah
celah-celah orang yang ingin menghancurkan Islam berperan.
Sebagai petunjuk, tentunya al-Qur'an harus dipahami, dihayati dan diamalkan oleh manusia yang beriman kepada petunjuk itu, namun dalam kenyataannya tidak semua orang bisa dengan mudah memahami al-Qur'an, bahkan sahabat-sahabat Nabi sekalipun yang secara umum menyaksikan turunnya wahyu, mengetahui konteksnya, serta memahami secara alamiah struktur bahasa dan kosa katanya. Tidak jarang mereka berbeda pendapat atau bahkan keliru memahami maksud firman Allah yang mereka dengar atau yang mereka baca.[1]
 Karena itu Rasulullah berfungsi sebagai penjelas (mubayyin) maksud firman Allah.Pada masa Rasulullah saw hidup, umat Islam tidak banyak menemukan kesulitan dalam memahami petunjuk dalam mengarungi hidupnya, sebab manakala menemukan kesulitan dalam satu ayat, mereka akan langsung bertanya kepada Rasulullah saw dan kemudian
Read More …

Oleh : rel nas
Ramadhan karim.....
          Segala puji milik Allah. Kami memohon pertolonganNya, dan mohon ampun kepada Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diriku dan keburukan amalku.Barang siapa yang diberi petunjuk Allah maka tidak ada siapapun yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan Allah maka tidak ada siapapun yang dapat menunjukinya.
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, aku mengesakanNya dan tidak mempersekutukanNya.Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hambaNya dan rosulNya, tidak ada nabi setelah Dia.

Ya Allah, berikan sholawat, salam dan kebaikan atas nabi Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.”
“Allaahumma baariklanaa fii Rajaba wa Sya’bana wa balighna Ramadhana.” Yang artinya: “Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban ini, dan sampaikanlah umur kami bertemu Ramadhan
          RAMADHAN KARIM... MARHABAN YA RAMADHAN...
Kita masih ingat di saat kita kedatangan tamu, bagaimana  kita menyambutnya,, apalagi tamu tersebut merupakan tamu spesial atau istimewa. bermacam-macam kita siapkan, untuk menyambutnya, dan kita bahagia di saat tamu itu datang. Tapi bagaimana dengan datangnya tamu agung “ ramadhan” sudahkah kita mempersiapkan diri kita untuk menyambutnya? Sejauh mana sudah persiapan kita? Bahagakah kita dengan kehadirannya?? mudah-mudahan kita bisa mempersiapkannya melebihi dari sambutan terhadap tamu – tamu spesial lainnya.
Ramadhan merupakan bulan yang sangat istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena di dalamnya terdapat ibadah puasa ( shaum)  yang sangat besar manfaat dan ganjarannya. Tidak hanya itu, Ramadhan juga memiliki ibadah khas lainnya, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus al-Qur’an, serta zakat fitrah yang umumnya dilaksanakan menjelang akhir bulan Ramadhan. Selain itu, banyak lagi aktivitas ibadah atau amaliah-amaliah yang dikhaskan pada bulan Ramadhan, baik pada sisi pelaksanaannya maupun ganjaran yang telah dijanjikan oleh Allah SWT.  Ramadhan tamu yang agung.....
Read More …

oleh : rel nas

Jak beutroh, eu beu deuh
Bek rugoe meuh saket ulee..
Dalam masalah perkawinan islam telah banyak menjelaskannya, mulai dari  bagaimana mencari kriteria calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya dikala telah resmi menjadi belahan jiwa , islam juga menuntunnya..sehingga menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah dan hal-hal yang lainnya tentang pernikahan. Ketika kita ingin melakukan pernikahan , tentu kita perlu mnyiapkannya dengan betol-betol siap ataupun persiapan yang matang, baik persiapan mental,ilmu , materi sampai persiapan memilih pasangan.
Memilih pasangan itu penting, karena Perkawinan itu bukan lah urusan perdata semata, bukan pula sekedar kluarga dan masalah budaya, tetapi masalah dan peristiwa agama, oleh karena perkawinan dilakukan untuk memenuhi sunnah allah dan sunnah nabi  dan dilaksanakan sesuai  dengan petunjuk allah dan petunjuk nabi. disamping itu perkawinan juga bukan untuk mendapatkan ketenangan hiup sesaat, tetapi untuk selama hidup . oleh karena itu , sesorang sudah  semestinya menentukan pilihan pasangan hidupnya  itu secara hati –hati dan di lihat dari berbagai segi.
Dalam memilih pasangan hidup tidak cukup  cinta saja... dia harus dilihat dari aspek laennya juga...namun cinta juga menjadi hal yang penting dalam pernikahan, dan cinta tidak dapat dianalisa kapan datangnya. Ketika kita ingin membeli sebuah sepeda motor , kita pasti mengeeknya dengan sangat hati –hati1, kita sangat teliti dalam melihat kondisinya, speednya, bentuknya, modelnya, kesesuaian dengan kita.olinya, aman untuk diapakai, biaya perawatan murah dan lain sebagainya , bahkan kita datang ke tairlernya berulangkali. nah, dalam hal sepeda motor saja kita sangatlah hati-hati dan teliti dalam memilihnya. Lalu bagaimana dengan pasangan hidup, pendamping kita , tentunya kita juga tidak mau korban setelah pernikahan karena kelalaian kita sebelum menikah dalam memilih.
Read More …

Munculnya dinasti-dinasti kecil
Lima tahun setelah berdirinya  kekhalifahan abbasiah , abdal rahman muda, satu satunya keturunan dinasti umayyah yang luput dari pembantaian masal yang menandai naiknya rezim baru. tiba di sebuah tempat jauh di  daratan cordova spanyol. Satu tahun kemudian ,yaitu  tahun 756 dia mendirikan sebuah dinasti yang kelak menjadi dinasti yang besar ,ketika itu provinsi pertamanya yang  akan mengungguli kemajuan imperium abbasiah masih sedang berkembang , begitu pula provinsi – provinsi lain yang segera menyusul.ini di semua disebabkan karena lemahnya para khalifah abbasiah.
Kemunduran Bani Abbas yang disebabkan oleh berbagai faktor mengakibatkan banyak
daerah memerdekakan diri. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1. Keluasan wilayah kekuasaan daulat Abbasiyah yang tidak diimbangi dengan upaya
komunikasi yang baik antara pusat dengan daerah.
2. Tingkat kepercayaan dialektis para penguasa dan pelaksana pemerintahan sangat rendah.
3. Keprofesionalan angkatan bersenjata mengakibatkan tingkat ketergantungan khalifah kepada mereka sangat tinggi.
4. Kesulitan kondisi keuangan negara.
5. Perebutan kekuasaan di pusat pemerintahan. Setelah kekuasaan berada di tangan orang-orang

Read More …