Bijeh Pade


 Oleh : Relnas
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Walimah
Walimah adalah istilah yang terdapat dalam literature arab yang membawa arti jamuan atau “ berkumpul “  yang dikhusus untuk perkawinan saja. Walimah diadakan ketika akad nikah berlangsung, atau sesudahnya atau ketika hari perkawinan. Walimah juga biasa diadakan menurut adat yang berlaku dalam masyarakat.  Dalam istilah perkawinan ‘ walimah ‘ adalah : makanan pesta perkawinan atau setiap makanan untuk undangan dan sebagainya, karena itu dalam bahasa Indonesia searti dengan resepsi perkawinan atau pesta perkawinan.[1]
Walimah adalah perayaan pesta yang diadakan dalam kesempatan pernikahan. Dikarenakan pernikahan menurut Islam adalah sebuah kontrak yang serius dan juga momen yang sangat membahagiakan dalam kehidupan seseorang maka dianjurkan untuk mengadakan sebuah pesta perayaan pernikahan dan membagi kebahagiaan itu dengan orang lain seperti dengan para kerabat, teman-teman ataupun bagi mereka yang kurang mampu. Dan pesta perayaan pernikahan itu juga sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah Dia berikan kepada kita.[2] Disamping itu walimah juga memiliki fungsi lainnya yaitu mengumumkan kepada khalayak ramai tentang pernikahan itu sendiri. Tidak ada cara lain yang lebih baik melainkan melalui pesta pernikahan yang bisa dinikmati oleh orang banyak.
B.     WALIMAH DAN ADAT
Apakah pelaksanaan walimah ini adat atau syariat??
Kita bias melihat bahwa sanya pelaksanaan ini terdapat hadits bginda rasullah SAW yang mennganjurkan walimah,  jadi jelas bahwa walimah bgian dar I syariat, akan tetapi kita tidak bisa memisahkan bahwasnya dalam pelaksaannya walimah terdapat pngaruh adat, sehingga perayaan tersebut slu mengikuti adat sebuah tempat.. misalnya kampong A dngan kampong B berbeda tataacara pelaksanaan ini.
Read More …

Oleh: Relnas
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah
Di dalam Islam, hukuman tidak berangkat dari pendapat manusia atau kesepakatan manusia belaka. Karena apa yang ada dalam pandangan manusia memiliki keterbatasan. Seringkali apa yang dalam pandangan manusia baik, pada hakikatnya belum tentu baik. Demikian juga, apa yang dalam pandangan manusia buruk, hakikatnya belum tentu buruk. Sehingga bagi umat Islam, harus mengembalikan penilaian baik atau buruk, terpuji dan tercela menurut pandangan syari’at.
Adapun tujuan hukum Islam yang disebut al-dharuriyyat al-khams atau al-kulliyyat alkhams (disebut pula maqasid al-syari “ah), yaitu lima tujuan utama hukum Islam yang telah disepakati bukan hanya oleh ulama Islam melainkan juga oleh keseluruhan agamawan. Kelima tujuan utama itu adalah: 1. Memelihara agama; 2. Memelihara jiwa; 3. Memelihara akal; 4. Memelihara keturunan dan atau kehormatan, dan 5. Memelihara harta.
Jenis-jenis hukuman dalam Islam ada empat, yakni: (1) hudûd; (2) jinâyat; (3) ta‘zîr; (3) mukhâlafat. Pada dasarnya hukum islam dalam hal-hal kasus tertentu terlihat kejam. Namun apakah hukum islam itu kejam, pada kesempatan ini penulis ingin mencoba membahas permasalahan tersebut.
Read More …

Soal : 2. DALAM TEOLOGI ISLAM DIKENAL TOKOH ABU HASAN AL-'ASY'ARI DAN KAWAN2NYA SEPERTI AL-JUWAINI, AL-BAQILANI, DAN AL-GHAZALI. PEMBAHASAN YANG PALING PENTING DALAM ISLAM DAN MENIMBULKAN PERBEDAAN YANG TAJAM ADALAH PERSOALAN KASAF. JELASKAN PANDANGAN MEREKA TENTANG KASAF DENGAN MENGEDEPANKAN ARGUMENTASI2 PRIMER. LEBIH DARI ITU BERIKAN ANALISA ANDA TENTANG SYAFAAT DAN HUBUNGANNYA DENGAN BANYAKNYA KEJAHATAN DALAM KEHIDUPAN MANUSIA SESUAI PANDANGAN AL-GHAZALI.

  Jawaban :
Al-Kasb  menurut   al-Asy’ari ( الكسب عندالأشاعرة ):
 Tokoh pendiri Asya’irah yaitu Abu Hasan al-Asy’ari   dalam teori “al-Kasb” membagi perbuatan manusia kedalam dua bentuk, yaitu: pertama: Al-Af’al al-Idhtirariyyah, dan bentuk kedua adalah: Al-Af’al al-Ikhtiyariyyah. Yang termasuk dalam bagian pertama adalah segala perbuatan yang bersifat reflektif yang dilakukan secara terpaksa atau di luar alam kesadaran. Sedangkan yang masuk pada bagian kedua adalah segala perbuatan yang dilakukan secara terencana atau terprogram. Dalam bentuk terakhir ini, sebelum manusia bertindak terlebih dahulu Allah memberikan Qudrat dan Iradat padanya sehingga --dengan Qudrat dan Iradat itu-- manusia mampu mengusahakan perbuatannya (al-Muktasib).
Read More …

Oleh : Relnas
BAB I
PENDAHULUAN
   Ushul fiqh merupakan suatu ilmu yang berisikan tentang kaidah yang menjelaskan cara-cara mengistinbathkan dari dalil-dalilnya. Melalui ushul fiqh, mujtahid mampu mengistinbathkan hokum islam dari sumbur utamanya, yaitu al-quran dan sunnah secara benar. Melalui dari dalil-dalil yang ada dalam kajian ushul fiqh, seperti qiyas, istihsan, istishab, 'urf dapat dijandikan landasan menetapkan persoalan yang hokum nya tidak dijelaskan langsung oleh nash. Bahkan, dengan ilmu ini dapat dicarikan jalan keluar menyelesaikan dalil-dalil yang kelihatan bertentangan satu sama lain.
Secara praksis, ilmu ushul fiqh lahir bersama ilmu fiqh, meskipun ilmu fiqh lebih dahulu dari ushul fiqh. Secara teoritis seharusnya ushul fiqh lebih awal dari ilmu fiqh, karena ushul fiqh merupakan dari metode dari ilmu fiqh. Namun, kenyataannya, ushul fiqh disusun secara sistematis belakangan.
Fiqh telah lahir sejak periode sahabat, yaitu sesudah Nabi saw wafat. Sejak saat itu, ushul fiqh sudah digunakan para sahabat dalam melahirkan fiqh, meskipun ilmu tersebut belum dinamakan ushul fiqh. Dengan menggunakan pendekatan maslahah, umar menghentikan pemberian zakat kepada para muallaf yang pada masa nabi dan abu bakar diberikan. Dalam pemahaman umar, mereka diberi zakat untuk membujuk hati mereka agar memeluk dan komitmen kepada islam. Zaman telah berubah, alasan tersebut tidak terwujud lagi oleh sebab itu muallaf tidak diberikan bagian zakat. Islam telah dimuliakan allah tidak butuh kepada muallaf.
Read More …

oleh: relnas

        BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Teks al-Qur'an adalah wahyu Allah yang tidak akan berubah oleh campur tangan manusia, tapi pemahaman terhadap al-Qur'an tidak tetap, selalu berubah sesuai dengan kemampuan orang yang memahami isi kandungan al-Qur'an itu dalam rangka mengaktualkannya dalam bentuk konsep yang bisa dilaksanakan. Dan ini akan terus berkembang sejalan tuntutan dan permasalahan hidup yang dihadapi manusia, maka di sinilah
celah-celah orang yang ingin menghancurkan Islam berperan.
Sebagai petunjuk, tentunya al-Qur'an harus dipahami, dihayati dan diamalkan oleh manusia yang beriman kepada petunjuk itu, namun dalam kenyataannya tidak semua orang bisa dengan mudah memahami al-Qur'an, bahkan sahabat-sahabat Nabi sekalipun yang secara umum menyaksikan turunnya wahyu, mengetahui konteksnya, serta memahami secara alamiah struktur bahasa dan kosa katanya. Tidak jarang mereka berbeda pendapat atau bahkan keliru memahami maksud firman Allah yang mereka dengar atau yang mereka baca.[1]
 Karena itu Rasulullah berfungsi sebagai penjelas (mubayyin) maksud firman Allah.Pada masa Rasulullah saw hidup, umat Islam tidak banyak menemukan kesulitan dalam memahami petunjuk dalam mengarungi hidupnya, sebab manakala menemukan kesulitan dalam satu ayat, mereka akan langsung bertanya kepada Rasulullah saw dan kemudian
Read More …