Bijeh Pade


 Oleh : Relnas
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Walimah
Walimah adalah istilah yang terdapat dalam literature arab yang membawa arti jamuan atau “ berkumpul “  yang dikhusus untuk perkawinan saja. Walimah diadakan ketika akad nikah berlangsung, atau sesudahnya atau ketika hari perkawinan. Walimah juga biasa diadakan menurut adat yang berlaku dalam masyarakat.  Dalam istilah perkawinan ‘ walimah ‘ adalah : makanan pesta perkawinan atau setiap makanan untuk undangan dan sebagainya, karena itu dalam bahasa Indonesia searti dengan resepsi perkawinan atau pesta perkawinan.[1]
Walimah adalah perayaan pesta yang diadakan dalam kesempatan pernikahan. Dikarenakan pernikahan menurut Islam adalah sebuah kontrak yang serius dan juga momen yang sangat membahagiakan dalam kehidupan seseorang maka dianjurkan untuk mengadakan sebuah pesta perayaan pernikahan dan membagi kebahagiaan itu dengan orang lain seperti dengan para kerabat, teman-teman ataupun bagi mereka yang kurang mampu. Dan pesta perayaan pernikahan itu juga sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah Dia berikan kepada kita.[2] Disamping itu walimah juga memiliki fungsi lainnya yaitu mengumumkan kepada khalayak ramai tentang pernikahan itu sendiri. Tidak ada cara lain yang lebih baik melainkan melalui pesta pernikahan yang bisa dinikmati oleh orang banyak.
B.     WALIMAH DAN ADAT
Apakah pelaksanaan walimah ini adat atau syariat??
Kita bias melihat bahwa sanya pelaksanaan ini terdapat hadits bginda rasullah SAW yang mennganjurkan walimah,  jadi jelas bahwa walimah bgian dar I syariat, akan tetapi kita tidak bisa memisahkan bahwasnya dalam pelaksaannya walimah terdapat pngaruh adat, sehingga perayaan tersebut slu mengikuti adat sebuah tempat.. misalnya kampong A dngan kampong B berbeda tataacara pelaksanaan ini.
Adat dalam pelaksannaan nya ini sngat berfariasi. Nmun sejauh dan semegah apapun acara kita.. tujuan nya agar mengharap ridha dari Allah, sehingg oleh sahibul hajat harus mnjaga rambu2 sayriat..wlopun itu sbuah kebiasaan, tetap kita tdak boleh mngedepankan kebiasaan klo itu bertentangan dngan stariat.
Bolehkah Menggunakan Pakaian Adat Ketika Walimah?
Boleh, tapi dengan syarat:
a.        Pakaian tidak mengandung bahan atau diberi aksesori yang dilarang syariat. Seperti kain sutra, emas, kalung, atau keris (yang dianggap sebagai jimat).
b.      Menutupi aurat. Termasuk di sini adalah tidak menggunakan rias yang mencolok (tabarruj). Kalaupun terpaksa menggunakannya, terutama mempelai wanita, pastikan ia hanya bisa dilihat oleh tamu wanita saja. Setebal apa pun riasannya, sewangi apa pun parfumnya; hanya bisa dilihat dan dihirup tamu sesama jenis.
c.       Niat menggunakan pakaian adat sebatas menyesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat (urf). Jangan ditambahi keyakinan terhadap simbol-simbol atau pemaknaan memakai pakaian tertentu. Misalnya, jangan sampai ada keyakinan bahwa memakai beskap (laki-laki) dan kebaya (wanita) adalah syarat yang mempengaruhi perjalanan bahtera rumah tangga kelak. Bila ini terjadi, berarti telah terjerumus ke jurang syirik.[3]
C.    Hukum Walimah:
Semua ulama sepakat tentang pentingnya pesta perayaan nikah, meskipun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya: beberapa ulama berpendapat hukum untuk mengadakan walimah pernikahan adalah wajib sementara itu umumnya para ulama berpendapat hukumnya adalah Sunah yang sangat dianjurkan.[4]
Pasal 61 Tentang Hukum Walimah
Bahwa hukum sedekah walimah atas pengantin adalah sunnah, dan hukum menepati undangan walimah itu wajib ain, kecuali ada udzur, dan tidak wajib datang untuk makan dari makanan walimah.[5]
Pasal 62 Tentang Uzur Walimah
Tidak wajib mendatangi sedekah walimah sebab diketahui terdapat udzur, malah kadang terjadi haram, karena di tempat tersebut terdapat salah satu munkar.
Adapaun sebagian halangan walimah ialah sebagai berikut:
1.      Terdapat arak untuk minum-minuman.
2.      Terdapat seperangkat alat musik.
3.      Terdapat wanita sama membuka aurat.
4.      Terdapat bentuk (rupan) binatang sempurna terletak di atas.
5.      Dan sebagainya.
Apabila ditempat (majelis) terdapat salah satu bentuk munkar tidak dihilangkan ketika hadir, maka tidaklah wajib menghadiri undangan itu. Tetapi haram bagi orang yang sengaja datang, karena datang ke tempat munkar hukumnya haram, kecuali ada kemampuan melarang munkar tersebut hingga hilang. Ketika datang mampu menghilangkan munkar, maka hadirnya ke majelis tersebut wajib.
(Al Bajuri: II/138).[6]
Pasal 63 Tentang Haram Hadlir Dalam Majelis
Terhukum haram bagi seseorang datang dengan sengaja bila mengerti di tempat itu terdapat munkar seperti orang meminum arak, memakai pakaian haram, sutera (murni) dan cincin emas dan terdapat bentuk binatang yang terletak dia atas dan (atau) pagar, kalau memang tidak dihilangkan dengan kehadirannya. (Al Bajuri: II/128-129).[7]
Agama islam mengajarkan bahwa perkahwinan merupakan peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira. walimah dalam islam tergolong perbuatan yang mustahab  (dianjurkan).[8]  Oleh kerana itu Nabi mengajarkan agar peristiwa perkahwinan dirayakan dengan suatu peralatan atau walimah. 
-          Dalam sabda Nabi SAW  “Adakan walimah walaupun dengan seekor kambing”.
Terdapat dalil tentang kewajipan walimah dalam pernikahan. Ini adalah pendapat ulama mazhab Azh-Zhahiri. Satu pendapat mengatakan, ini adalah redaksi syafi`I dalam kitab Al-Umm.
 Nabi SAW bersabda ketika Ali melamar  fathimah, “harus ada walimah”. (sanad hadits tidak cacat). Ini menunujukkan keharusan walimah yang semakna dengan wajib. Disebutkan pula dalam hadits yang diriwayatkan Abu Asy-Syaikh dan thabrani dalam kitab Al-Ausath dari Abu Hurairah RA secara marfu “ walimah adalah hak dan sunah. Siapa yang diundang lalu ia tidak menghadiri undangan itu,maka ia telah berbuat maksiat.” Secara tekstual, hak menunjukkan kewajiban.[9] 
Ahmad berkata   “ walimah hukumnya sunah” Mayoritas ulama mengatakan bahwa hukumnya mandub (dianjurkan) . Ibnu Baththal berkata Aku tidak mengetahui ada seseorang ulamak yang mewajibkan walimah.”  Seolah-olah ia tidak tahu adanya perbedaan pendapat. Ia membuktikan hokum mandub dengan ucapan Syafi`I . “Aku tidak tahu ada seseorang yang diperintahkan mengadakan walimah selain Abdulrahman bin Auf, dan aku tidak tahu bahwa Nabi SAW  tidak mengadakan walimah.”
Baihaqi meriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf, dan menjadikannya sebagai sandaran bahwa keberadaan walimah tidak wajib. Kandungan hadits ini samar dan pendapat yang unggul mengatakan bahwa walimah adalah sunah. ( Asy- syaukani).
Diriwayatkan dari Atha ` ia berkata : Ibnu Abbas diundang makan saat ia sedang mengurusi masalah perairan. Lalu ia berkata kepada kaum itu, “ penuhilah undangan saudaramu! Sampaikan salam kepadanya, dan beritahu ia bahawa aku sibuk.” (HR. Abdurrazzaq) 
D.    Hukum Menghadiri Walimah 
Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah pernah bersabda,
إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها . (متفق عليه)                                                                                               
 jika salah seorang di antara kalian diundang menghadiri walimah, maka hendaklah ia menghadirinya.”

            Imam al-Baghawi menyebutkan, para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban menghadiri undangan walimahtul ursy (resepsi pernikahan). Sabagian mereka berpendapat bahwa menghadirinya merupakan suatu hal yang sunnah. Sedangkan ulama lainnya mewajibkannya sampai pada batas jika seseorang tidak menghadirinya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia telah berdosa. Hal itu berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,[10]

شر الطعام طعام الوليمة يمنعها من يأتيها ويدعى إليها من يأباها ومن لم يجب الدعوة فقد 
عصى الله ورسوله .
“ Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, di mana orang yang mau mendatanginya dilarang mengambilnya, sedang orang yang diundang menolaknya. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”
Apabila hukum menyelenggarakan walimah adalah sunnah muakkad, maka hukum menghadiri walimah adalah wajib. Hadis Nabi  riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibn `Umar mengajarkan : “Apabila seorang kamu diundang menghadiri walimah hendaklah ia mengabulkan, baik walimah perkahwinan maupun lainnya.”
 Imam Bukhari meriwayatkan hadits Nabi dari Abu Hurairah yang mengajarkan: “ orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan walimah berarti berbuat durhaka kepada Allah dan Rasulnya.”
 Iman Bukhari meriwayatkan hadits Nabi dari Abu Hurayrah yang mengajarkan: Apabila salah seorang diantara kamu diundang menghadiri walimah, hendaklah mengabulkan: apabila sedang berpuasa hendaklah mendoakan dan apabila sedang tidak berpuasa makanlah hidangan yang disajikan.” Hadits Nabi riwayat Bukhari dari Abu Hurairah mengajarkan : Apabila aku diundang menghadiri jamuan makan yang meskipun hanya menyajikan makanan berupa kaki binatang ternak bagian depan,niscaya aku terima.
Syarat-syarat wajib menghadiri undang walimah menurut Ibnu Hajar sebagaimana disebutkan dalam kitab Fath al- Bari adalah sebagaimana berikut: 
a.        Apabila lebih dari satu undangan Pengundangnya adalah orang mukallaf, merdeka dan dewasa membelanjakan harta bendanya. undangan tidak hanya ditujukan kepada orang-orang kaya, sedang orang-orang fakir tidak ikut diundang tidak terlihat adanya kecenderungan pihak pengundang untuk mencari hati seseorang, karena senang atau takut kepadanya (dengan kata lain, tidak ikhlas dalam penyelenggaraanwalimah untuk mengikuti sunnah).
b.      Walimah yang diselenggarakan pada hari pertama (apabila penyelenggaraannya lebih dari satu hari).tidak kedahuluan undangan lain, undangan yang lebih dulu, lebih banyak dipenuhi. Apabila lebih dari satu undanganuntuk waktu yang bersamaan diterima dalam satu waktu, maka yang lebih dekat hubungan kerabatnya lebih diutamakan, apabila tidak ada hubungan kerabatnya,  maka yang maka yang lebih dekat hubungan ketetanggaannya lebih diutamakan.
c.       Tidak mendahulukan undangan lain: undangan yang lebih dulu diterima lebih berhak diterima. Apabila lebih dari satu undangan untuk waktu yang bersamaan diterima dalam satu waktu yang sama maka yang lebih dekat hubungan kerabatnya lebih dahulukan tidak terdapat kemungkaran dalam walimah.[11]
E.     Waktu Walimah
Dalam kitab Fathul Baari disebutkan, para ulama berbeda pendapat mengenai waktu walimah, apakah diadakan pada saat diselenggarakannya akad nikah atau setelahnya. Berkenaan dengan hal tersebut terdapat beberapa pendapat.  Imam Nawawi menyebutkan, “ mereka berbeda pendapat, sehingga Al-Qadhi Iyadh menceritakan bahwa yang paling benar menurut pendapat madzhab Maliki adalah disunnahkan diadakan walimah setelah pertemuannya pengantin laki dan perempuan di rumah. Sedangkan sekelompok ulama dari mereka berpendapat bahwa disunnahkan pada saat akad nikah. Sedangkan Ibnu Jundab berpendapat, disunnahkan pada saat akad dan setelah dukhul (bercampur). Dan yang dinukil dari praktik Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah setelah dukhul.
F.      Yang Boleh Dikerjakan Dalam Walimah
            Dalam sebuah hadits terdapat dalil yang menunjukkan bahwa seekor kambing itu batasan minimum untuk suatu walimah, khususnya bagi orang yang berkemampuan untuk itu. Seandainya tidak ada ketetapan yang berlaku dari Rasulullah, bahwa beliau pernah mengadakan walimah pernikahan dengan beberapa orang isterinya dengan apa yang lebih sedikit dari seekor kambing, niscaya hadits tersebut dapat dijadikan dalil bahwa seekor kambing adalah batasan minimum untuk suatu walimah.
            Al-Qadhi Iyadh mengemukakan, dan para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan maksimum maupun minimum untuk acara walimah, meski hanya diadakan dengan yang paling sederhana sekalipun, maka yang demikian itu dibolehkan. Yang disunnahkan bahwa acara itu diadakan sesuai dengan keadaan suami.[12]
G.    Hikmah dan syariah walimah
Adapun hikmah dari disuruhnya mengadakan walimah ini adalah rangka mengumunkan pada khalayak ramai bahwa kad nikah telah terjadi sehingga semua pihak mengetahuinya dan tidak ada tuduhan dikemudian hari. Ulama Malikiyah dalam tujuan untuk mengumumkan perkahwinan itu lebih penting daripada walimah dari menghadirkan dua orang saksi dalam akad perkahwinan.
Adanya perintah Nabi, baik dalam arti sunnah atau wajib mengadakan walimah mengandung arti sunnah mengundang khalayak ramai untuk menghadiri pesta itu dan memberi makan hadirin yang dating. Tentang hokum menghadiri walimah itu bila ia diundang pada dasarnya adalah wajib. Jumhur ulama yang berprinsip tidak wajibnya mengadakan walimah juga berpendapat wajibnya mendatangi undangan walimah itu. Kewajiban mengunjungi walimah itu berdasarkan kepada suruhan khusus nabi untuk memenuhi undangan walimah sesuai sabdanya yang bersumber dari Ibnu Umar dalam hadis muttafaq`alaih :
قال رسول الله عليه وسلم إذا نودى أحدكم الى وليمة فليأتها
Nabi Muhammad SAW “ Bila salah seorang diantaramu diundang menghadiri walimah al-`ursy, hendaklah mendatanginya. 
Lebih lanjut ulama Zahiriyah yang mewajibkan mengadakan walimah menegaskan kewajiban memenuhi undangan walimah itu dengan ucapan bahwa seandainya yang menerima undangan tidak berpuasa dia wajib makan dalam walimah itu, namun bila ia  berpuasa maka wajib juga dia mengunjunginya walau dia hanya sekadar mendoakan kebahagian pengantin itu.[13]
Kewajiban menghadiri walimah sebagaimana pendapat jumhur dan zhahiriyah bila undangan itu ditujukan kepada orang tertentu dalam arti secara peribadi diundang. Hal ini mengandungi arti bila undangan walimah itu disampaikan dalam bentuk missal seperti melalui pemberitahuan di mass media yang ditujukan unbtuk siapa saja maka hukumnya tidak wajib.
Untuk menghadiri walimah biasanya berlaku untuk satu kali. Namun bila yang hayat mengadakan walimah untuk beberapa hari dan seseorang diundang untuk setiap kalinya, mana yang mesti dihadiri, menjadi pembicaraan di kalangan ulama.  Jumhur ulama termasuk Imam Ahmadberpendapat bahwa dihadiri adalah walimah hari yang pertama, hari yang kedua hukumnya sunnahsedangkan hari yang selanjutkan sunnah hukumnya.[14] Mereka berdasarkan pendapatnya kepada hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah yang bunyinya:
الوليمة أول يوما حق والثانى معروف والثالث رياء وسمعة
Walimah hari pertama merupakan hak,hari kedua adalah makruf sedangkan hari ketiga adalah riya dan pamer.  
H.    ANALISA
Kenapa walimah sangat dianjurkan? karena rasulullah SAW selain melakukannya sendiri, rasulullah SAW juga menganjurkannya.imam anas RA pernah menyebutkan bahwa pada suatu hari , rasulullah SAW melihat tanda-tanda pengantin pada diri Abdurrahman bin auf, lalu beliau bertanya : Apa ini? Jawab Abdurrahman : ‘saya baru saja mengawini seorang wanita dengan mahar emas sebesar biji kurma’. Mendengar itu beliau bersabda :
بارك الله اولم و لوبشاة    
Semoga allah memberkahimu ,selenggarakannlah walimah walau hanya dengan seekor kambing. ( HR. bukhari dan muslim )
Hadits yang diriwayatkan imam bukhari dan muslim jelas merupakan anjuran untuk menyelenggarakan walimah atau pesta perkawinan .
Adapun penyelenggaraan walimah dari satu daerah ke daerah lain sangat berbeda,, di dalam provinsi aceh sja terjadi bermacam2 bntuk perayaan walimah. Mulai dai barat –selatan . tengah dan dtumur smua mmiliki adat peraaan masing2. Namun intinya adalah sama yaitu : sebagai acara pemberiatahuan adanya perkawinan dan sekaligus silaturrahim dan memohon doa restu. Namun dari berbagai tradisi khususnya yang ada di Indonesia masih bnyak acara dalam pesta perkawinan yang sedikit agak menympak dari ajaran agama islam . oleh karena itu, standar yang harus di pegang sebagai baro meternya adalah syariat islam.
Apakah acara demi acara dalam walimah itu selaras dengan ajaran islam atau sebaliknya malah dilarag ??/
Kita terlalu serenng membenarkan kebiasaan.. tanpa kita perhatikanlgi apakah kebiasan itu sesuai dngan syariat..
Ada satu kaidah dalam fiqh ya itu “ al adatu muhkamah  adat itu bias mnjadi cara pengambilan hukum… tapi disii mempunyai katagori yang sngat ketat,, yang mana adat tersebut tidak bolebertentangan alqur an dan sunnah/
FENOMENA WALIMAH  DI ACEH
Mencoba melihat terhadapa perayaan walimah yang ada di provinsi aceh,sangat menarik, syang mana dulu dan sekarang sangat jauh perbedaaannya.. sebenarnya apa yang terjadi dalam diri masyarakat aceh.. yang membuat peryaaan ini trus berbeda sesuai dengan masanya…
Dan bhkan di antara nya ada juga yang menurut penulis telah tidah sesuai lag I dngan syariat..
Dlu perayaaan walimah belum dikenal dengan “ alat france” beda dngan sekarang. Yang mana dulu sikap tolog menolong sesamaa masyarat ini bias timbul melalu sebuah acara resepi ini.. dimanapada tuan rumah menyiapkan menya tempat tamu makan setelah para tuan rumah menghidangkan di atas meja tersebut. Eda dngan sekarang tuan ruama Cuma menyediaka kursi t4 duduk. Dan alat france..
Nah itu merupakan salah satu perubahan. Yang menurut penulis itu hanayalah perubahan beasa yag tida jadi masalah dri segi agama.. dan juga penlis yakin tidak jadi maslah lgi dalam strata social masayrkat ache.. kalaou kita mencoba menganisis lebih jauh.. apa sebenarnya yang terjadi dalam masyarakat aceh.. yaitu masyarakat kita trus berkembang dan masyarkat kita dapat menrima perkembangna itu dan dat juga mnyusuaikan diri dngan perkmbangan itu sendiri, dan dia juaga inginmncir yang terbaik.. perti halnya perbedaaan awalimah tadidngan caa alat frenc lebih muda.. sehinga masyarkat mengalih kea rah yang lbohh simple itu…
Bnyak hal yang dapat kita ambil dr segi perayaan walimah yang erjadi di aceh ini..
Namun dari smua itu ada juga perkembngan yang menjurus berlawanan dengan syriat.. atau kita kenal sangat modern………………..
Misalkan..perayaan walimah yang didalamnya terdapat pesta judi, minumann keras dan lain sebagainya dalam hala2 yang yyang bertentangan dengan syariat .. oleh kerna itu kita hrus mewaspadi prayaann walimah yang dmeikian rupa..
Bnyak kita dapati didalam masyarakat itu sekarang pelaksanana akan walimah bnyak  yang melenceng dr syariat. Kdang merek memmbiasakan hal ini dikarenakan ini ada atau budaya mereka.


[1] Dedi junaidi  bimbingan perkawinan cet akapress. Hlmn 215
[2] Fikih keluarga hasan ayyub
[3] Zidin symsudin bimbinganpernikahan.
[4] Fiqh munakhat…. Hlmn 345
[5] Fiqih 2 drs, deijden zainuddin m a
[6] Lihat kitab bajuri ibn qasim
[7] Drs munazir suprata
[8] Lihat, at-tahdzib fi adillati al-ghayah wa at taqrib, karya Mustafa dhiyb al-baga.hlmn.167
[9] Fiqh munakahat
[10] Dr. Mustafa bugha
[11] Sulaiman rasyid  fiqh islam .  hlmn 234
[12] Fiqh munakahat
[13] Ibn rusy  bidayatul mujtahid..
[14] Dr sa a hilalli  fiqh muqaran.

Leave a Reply