Bijeh Pade

Oleh : Relnas
BAB I
PENDAHULUAN
   Ushul fiqh merupakan suatu ilmu yang berisikan tentang kaidah yang menjelaskan cara-cara mengistinbathkan dari dalil-dalilnya. Melalui ushul fiqh, mujtahid mampu mengistinbathkan hokum islam dari sumbur utamanya, yaitu al-quran dan sunnah secara benar. Melalui dari dalil-dalil yang ada dalam kajian ushul fiqh, seperti qiyas, istihsan, istishab, 'urf dapat dijandikan landasan menetapkan persoalan yang hokum nya tidak dijelaskan langsung oleh nash. Bahkan, dengan ilmu ini dapat dicarikan jalan keluar menyelesaikan dalil-dalil yang kelihatan bertentangan satu sama lain.
Secara praksis, ilmu ushul fiqh lahir bersama ilmu fiqh, meskipun ilmu fiqh lebih dahulu dari ushul fiqh. Secara teoritis seharusnya ushul fiqh lebih awal dari ilmu fiqh, karena ushul fiqh merupakan dari metode dari ilmu fiqh. Namun, kenyataannya, ushul fiqh disusun secara sistematis belakangan.
Fiqh telah lahir sejak periode sahabat, yaitu sesudah Nabi saw wafat. Sejak saat itu, ushul fiqh sudah digunakan para sahabat dalam melahirkan fiqh, meskipun ilmu tersebut belum dinamakan ushul fiqh. Dengan menggunakan pendekatan maslahah, umar menghentikan pemberian zakat kepada para muallaf yang pada masa nabi dan abu bakar diberikan. Dalam pemahaman umar, mereka diberi zakat untuk membujuk hati mereka agar memeluk dan komitmen kepada islam. Zaman telah berubah, alasan tersebut tidak terwujud lagi oleh sebab itu muallaf tidak diberikan bagian zakat. Islam telah dimuliakan allah tidak butuh kepada muallaf.

BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian dan Sistematika Ushul Fiqh
    1. Pengertian Ushul Fiqh
            Para ulama ushul menjelaskan pengertian ushul fiqh dari dua sudut pandang. Pertama,  dari pengertian kata ushul dan fiqh secara terpisah, kedua dari sudut pandang ushul fiqh sebagai disiplin ilmu tersendiri. Dari sisi tarkib idhafi dan dari sisi laqab. Ushul fiqh sebagai tarkib idhafi, terdiri dari kata ushul dan fiqh yang secara terpisah  antara kedua kata ini mempunyai makna sendiri. kata ushul merupakan jamak dari ashl yang berarti sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lain. atas dasar ini ushul fiqh di pandang sebagai sandaran bagi fiqh dan sebagai alat utuk melahirkan fiqh.[1] Kata al aslu menurut bahasa memiliki arti : asal, pangkal, dasar, pokok  atau asas. Dapat juga di artikan sebagai fondasi sesuatu, baik bersifat materi maupun non materi.[2]
Adapun menurut istilah ashl memiliki beberapa adalah arti berikut ini:
  1. Dalil, yakni landasan hukum, seperti pernyataan para ulama Ushul Fiqih bahwa ashl dari wajibanya shalat lima waktu firman allah dan sunnah rasul.
  2. Qa’idah, yaitu suatu dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabda nabi Muhammad saw:”Buniyal islam ’ala khamsi ushulin” artinya:”Islam itu didirikan atas lima ushul (fondasi atau dasar)”
  3. Rajih, yaitu yang terkuat seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqih:”Al-Ashlu fil kalaam al-haqiqah”. Artinya:”Yang terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya”. Maksudnya yang menjadi patokan dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.
  4. Mustashhab, yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya.misalnya seseoarang yang hilang, apakah ia tetap mendapatkan haknya seperti warisan atau ikatan perkawinan? Orang tersebut harus dinyatakan masih hidup sebelum ada berita tentang kematiannya. Ia tetap terpelihara haknya seperti tetap mendapat waris, begitu juga ikatan perkawinannya dianggap tetap.
  5. Far’u, seperti perkataan ulama ushul:”Al-waladu far’un lilabi” artinya:”Anak adalah cabang dari ayah” Al-Ghazali,1:5
Dari yang kelima pengertian ashl diatas, yang biasa dipakai digunakan adalah makna yang pertama ”Dalil”, yakni dalil-dalil fiqh.
Kata fiqh menurut bahasa pemahaman  atau pengetahuan tentang sesuatu, dalam pengertian ini kata fiqh dan fahm adalah sinonim. kata fiqh pada mulanya di gunakan orang-orang arab bagi seseorang yang ahli dalam mengawinkan unta. dimasa Rasulullah pengertian fiqh menckup semua aspek dalam islam, baik teologis, politis, ekonomis maupun hukum.[3] Pengertian fiqh secara bertahap berubah dari masa ke masa , dan akhirnya  terbatas pada masalah hukum .
Menurut istilah fiqh adalah:
الفقه: العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية
ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang di instinbathkan dari dalil-dalil yang jelas ( tafsili ).   Gabungan dari kata ushul dan fiqh tersebut. oleh para pakar dijadikan nama bagi suatu disiplin ilmu, yang dikenal dengan sebutan ilmu ushul fiqh.[4]
Secara definitif, yang disebut ilmu ushul fiqh dalam istilah syara ialah:      ilmu pengetahuan dari hal qaidah –qaidah dan pembahasan –pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum – hukum  tentang amal perbuatan manusia  dari dalil-dalil yang terperinci.[5]
Imam al-ghazali, seorang ulama syafiiyah, mendefinisikan ushul fiqh adalah penjelasan tentang dalil-dalil fiqh dan pengetahuan tentang tata cara penunjukannya kepada hukum secara global dan bukan secara terperinci.[6] Imam baidhawi juga ahli ushul kalangan syafiiyah, mendenisikannya sebagai pengetahuan tentang dalil fiqh secara umum dan menyeluruh, cara mengistinbathkan atau menarik hukum dari dalil itu,dan tentang hal ikhwal pelaku istinbath.[7] Definisi ini sedikit lebih luas dari rumusan alghazali.
            Menurut Dr, Wahbah Zuhaili, ulama hanafiah, malikiah,dan hanabilah mendefinisikan ushul fiqh sebagai kaidah-kaidah yang digunakan untuk mengambil hukum dari dalil-dalil yang terperinci atau ilmu tentang kaidah-kaidah itu sendiri.[8] Baqir Sadr dari kalangan syiah, mendefinisikan ushul fiqh sebagai ilmu yang membahas unsur-unsur umum dalam prosedur mendeduksikan hukum-hukum islam.[9] Sedangkan menurut ushul fiqh ialah pengetahuan tentang kaidah dan penjabarannya yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum syariat islam mengenai perbuatan manusia, dimana kaidah itu bersumber dari dalil-dalil agama secara rinci dan jelas.[10] Dengan kata lain, ushul fiqh merupakan himpunan berbagai kaidah dan penjaabrannya yang menjadi pedoman dalam rangka penetapan hukum mengenai perbuatan mukallaf dimana keseluruhan kaidah tersebut bersumber dari nash. Keragaman definisi yang dirumuskan oleh para ahli seperti tesebut di atas,pada akhirnya bertemu pada satu inti ushul fiqh. Yaitu  metode atau kaidah yang dipakai oleh para mujtahid untuk mengistinbathkan hukum dari nash Al-Qur’an dan sunnah.[11]
            Dengan membandingkan uraian di atas dan uraian sebelumnya tentang fiqh terlihat bahwa antara fiqh dan ushul fiqh mempunyai hubungan yang erat. ushul fiqh membicarakan tentang kaidah-kaidah umum, sedangkan penerapan kaidah-kaidah tersebut kepada ayat-ayat alquran dan hadis-hadis nabi merupakan obyek kajian fiqh sehingga melahirkan fiqh itu sendiri.[12]
  1. Obyek Kajian Ushul Fiqh
            Setiap cabang pengetahuan biasanya mempunyai pokok bahasan dasar yang menjadi pusat seluruh kajiannya. Pembahasannya pun berkisar disekitar itu pula, dengan tujuan menemukan karakteristik-karakteristik, kondisI-kondisi serta hukum-hukum yang berkaitan dengan pokok bahasan tersebut, contohnya. Pokok  bahasan ilmu fisika adalah alam maka seluruh diskusi dan riset dalam ilmu fisika senantiasa berkaitan dengan alam sehingga kita berusaha menemukan kondisi-kondisi dan hukum-hukum alam.[13] Begitu juga dengan ilmu pengetahuan yang lain seperti fiqh. Obyek pembahasan fiqh adalah perbuatan orang mukallaf dari segi penetapan hukum syariat padanya. Dari sana kita mengetahui mana dalam pandangan hukum islam erbuatan yang diwajibkan,disunnahkan,diharamkan dan sebagainya. Jadi  dalam ilmu fiqh dibahas tentang thaharah, shalat, zakat, puasa, jual beli, wakaf, pembunuhan dan lain sebagainya. Demikian juga halnya dengan ilmu ushul fiqh  ia memliki obyek bahasan tersendiri.[14]
            Menurut Imam Alghazali ,Obyek kajian ilmu ushul fiqh berkisar pada 4 hal :
1.      Tsamarah, yaitu hukum-hukum syar’i seperti wudhuk, nadab,  karhah dan lain sebagainya
2.      Musmar, yaitu dalil-dalil (adillah) meliputi kitab,sunnah,dan ijma’
3.      Thuruq al istimar (metode istinbath)
4.      Mustasmir yaitu mujtahid.[15]
Adapun yang menjadi ruang lingkup pembahasan ilmu ushul fiqh ialah dalil-dalil syara’ itu sendiri dari segi bagaimana penunjukannya kepada suatu hukum secara ijmali ( menurut garis besarnya). Ushul  fiqh mengkaji hukum-hukum syara’ yang meliputi tuntutan berbuat meninggalkan dan pilihan berbuat atau meninggalkanseta hal-hal yang berkaitan dengan syarat, sebab, mani’, ru’sah, dan lain sebagainya. Bahkan secara khusus persoalan ijtihad, syarat dan kriteria orang yang dapat melakukan ijtihadpun menjadi lapangan kajian ushul fiqh. Harus diingat bahwa alquran adalah dalil syara’pertama yang penunjukannya kepada hukum tidak hanya menurut satu bentuk saja. Adakalnya dengan bentuk kalimat perintah (tsighat amar),terkadang penunjukannya berbentk kalimat larangan (tsigat nahi),dan adakalanya melakukan kalimat yang bersifat am, khash, mutlak, muqayyad, hakiki, majazi dan lain sebagainya.[16]
Terhadap segala bentuk kalimat yang terdapat di dalam alquran tersebut,para ahli ushul,dengan bantuan penelitian terhadap gaya dan tata bahasa arab dan pemakaiannya dalam syariat melakukan kajian dan pembahasan yang komprehensif agar memperoleh ketentuan hukum yang ditunjuknya.hasil penelitian para ahl ushul misalnya ditemukan bahwa tsighat(bentuk) amr itu mengandung perintah,tsighat nahyi itu mengandung petunjuk haram dikerjakan dan kalimat yang bersifat umum itu harus mencakup pengertian keseluruhan. Berdasarkan penelitian tersebut merka lalu menyusun kaidah-kaidah seperti berikut :al amru lil ijab (perintah itu untuk mewajibkan), an nahyu lit tahrim (larangan itu untuk mengahramkan). Kaidah-kaidah di atas pada giliranya menjadi acuan dalam menkonfirmasikan penunjukan hukum terhadap suatu masalah yang terdapat di dalam alquran. [17]
Ilmu ushul fiqh tentu saja berbeda dengan ilmu fiqh karena fiqh membicaraan tentang dalil dan hukum yang bersifat rinci atau juz’i sedangkan ushul fiqh memfokuskan pembicaraanya tentang dalil atau ketentuan yang bersifat garis besar atau kulli yang berfugsi sebagai metodelogi dalam memahami dalil-dli yang terperinci tersebut,seperi telah dijelaskan sebelumnya.demikian pula,kalau tujuan mempelajiri fiqh adalah mempraktekkan hukum-hukum syriat pada segala amal perbuatan manusia,maka tujuan mempelajari ilmu ushul fiqh adalah mempraktekkan kaidha-kaidah dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil rinci guna mendapatkan hkm-hukum syariat yang terkandung dalam dalil-dalil itu. Jadi dengan kaidah dan pembahasan ilmu ushul fiqh dapat dipahami nash-nash syariyyah dan hukum-hukum yang dikandungnya.[18]
Namun demikian, ushul fiqh tidak hanya diperlukan dalam memahami teks-teks yang terdapat dalam alqur an maupun hadits semata, tetapi ia juga di butuhkan untuk menetapkan hukum terhadap hal-hal atau peristiwa – peristiwa yang tidak terdapat ketentuan hukumnya didalam kedua nash tersebut. Apalagi  dizaman sekarang banyak sekali tejadi peristiwa-peristiwa hukum baru yang tidak disebut oleh nash baik secara eksplisit maupun implisit.[19]
  1. Perbedaan Ushul Fiqh Dengan Fiqh Dan Qawa id Kulliah
Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.
Perumpamaan ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh.
a.       Pengertian kaidah fiqhiyyah
Materi fiqh banyak sekali, dan materi-materi yang banyak itu ada hal-hal yang serupa, kemudian diikat dalam satu ikatan. Ikatan inilah yang menjadi kaidah fiqh. Oleh karena itu Abu Zahrah menta’rif kan kaedan fiqh dengan,“kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada satu qiyas yang mengumpulkannya, atau kembali kepada prinsip fiqh yang mengikatnya”[20]
b.      Perbedaan Kaidah Ushul dan Kaidah Fiqh
a.         Kaidah ushul adalah cara menggali hukum syara’ yang praktis. Sedangkan kaidah fiqh adalah kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada satu hukum yang sama.
b.         Kaidah-kaidah ushul muncul sebelum furu’ (cabang). Sedangkan kaidah fiqh muncul setelah furu’.
c.         Kaidah-kaidah ushul menjelaskan masalah-masalah yang terkandung di dalam berbagai macam dalil yang rinciyang memungkinkan dikeluarkan hukum dari dalil-dalil tersebut. Sedangkan kaidah fiqh menjelaskan masalh fiqh yang terhimpun di dalam kaidah.
  1. Isi Dan Sistematika Ushul Fiqh
Setiap disiplin ilmu pasti memiliki bahasan tertentu yang membedakannya dengan disiplin ilmu lain, demikian pula ushul fiqh, ia memiliki bahasan tertentu yang dapat kita ringkas menjadi 5 (lima) bagian utama:
  1. Kajian tentang adillah syar’iyyah (sumber-sumber hukum Islam) yang asasi (Al-Qur’an dan Sunnah) maupun turunan (Ijma’, Qiyas, Maslahat Mursalah, dan lain-lain).
  2. Hukum-hukum syar’i dan jenis-jenisnya, siapa saja yang mendapat beban kewajiban beribadah kepada Allah dan apa syarat-syaratnya, apa karakter beban tersebut sehingga ia layak menjadi beban yang membuktikan keadilan dan rahmat Allah.
  3. Kajian bahasa Arab yang membahas bagaimana seorang mujtahid memahami lafaz kata, teks, makna tersurat, atau makna tersirat dari ayat Al-Qur’an atau Hadits Rasulullah saw, bahwa sebuah ayat atau hadits dapat kita pahami maksudnya dengan benar jika kita memahami hubungannya dengan ayat atau hadits lain. ( kaidah –kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum syarai dari dalil atau sumber yang mengandungnya).
  4. Metode yang benar dalam menyikapi dalil-dalil yang tampak seolah-olah saling bertentangan, dan bagaimana solusinya.
  5. Ijtihad, syarat-syarat dan sifat-sifat mujtahid.
  1. Sejarah Dan Perkembangan Ushul Fiqh
Dalam sejarah penulisan buku-buku ushul dikenal ada tiga buah metode dan gaya penulisan para ulama, yaitu:
Metode ahli ilmu kalam (Syafi’iyyah), Metode ahli fiqh (Hanafiyyah), Metode gabungan.
    1. Metode Syafi’iyyah
Kitab Ar-Risalah karya Imam Syafi’i adalah kitab pertama yang menggunakan metode ini dalam penulisannya. Di antara ciri-ciri metode ini adalah:
Pertama: Metode ini memusatkan diri pada kajian teoritis murni untuk menghasilkan kaidah-kaidah ushul yang kuat, walaupun kaidah itu mungkin tidak mendukung mazhab fiqh penulisnya.
Kedua: Dalam mengkaji dan menelurkan kaidah ushul, metode ini sangat mengandalkan kajian bahasa Arab yang mendalam, menggunakan dalalah (indikator) yang ditunjukkan oleh lafazh kata atau kalimat, logika akal, dan pembuktian dalil-dalilnya.
Ketiga: Metode ini benar-benar terlepas dari pembahasan cabang-cabang fiqh dan fanatisme mazhab, jika masalah fiqh disebutkan ia hanya sebagai contoh penerapan saja. Metode ini juga menggunakan gaya perdebatan ilmiah dengan ungkapan:
فإن قلتم… قلنا
“Jika Anda mengatakan…, maka jawaban kami adalah…”
Oleh karena itu para penulis Ushul Fiqh yang menggunakan metode ini adalah mereka yang berasal dari mazhab yang berbeda: Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanabilah, Mu’tazilah, Asy’ariyyah, dan lain-lain.
a)      Kitab-kitab yang menggunakan Metode Syafi’iyyah
1.             Ar-Risalah karya Imam Syafi’i (150-204 H).
2.             At-Taqhrib karya Al-Qadhi Abu Bakr Al-Baqillani Al-Maliki (wafat th 403 H).
3.             Al-Mu’tamad karya Abul-Husain Muhammad bin Ali Al-Bashri Al-mu’taziliy Asy-syafi’i (wafat th 436 H).
4.             Al-Burhan karya Abul-Ma’ali Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini Asy-Syafi’i/Imamul-haramain (410-478 H).
5.             Al-Mustashfa karya Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Asy-Syafi’i (wafat 505 H).
    1. Metode Hanafiyah
Metode ini memiliki karakter sebagai berikut:
Pertama: Keterkaitan erat antara Ushul Fiqh dengan masalah cabang-cabang Fiqh dimana ia dijadikan dalil dan sumber utama kaidah-kaidah ushul yang mereka buat. Apabila ada kaidah ushul yang bertentangan dengan ijtihad fiqh para imam dan ulama mazhab Hanafi, mereka menggantinya dengan kaidah yang sesuai.
Kedua: Tujuan utama dari metode ini adalah mengumpulkan hukum-hukum Fiqh hasil ijtihad para ulama mazhab Hanafi dalam kaidah-kaidah ushul.
Ketiga: Metode ini terlepas dari kajian teoritis dan lebih bersifat praktis. Metode ini muncul karena para imam mazhab Hanafi tidak meninggalkan kaidah ushul yang terkumpul dan tertulis bagi murid-murid mereka seperti yang ditinggalkan Imam Syafi’i untuk murid-muridnya. Dalam buku para imam mazhab Hanafi, mereka hanya menemukan masalah-masalah Fiqh dan beberapa kaidah yang tersebar di sela-sela pembahasan Fiqh tersebut. Akhirnya mereka mengumpulkan masalah-masalah Fiqh yang sejenis dan mengkajinya untuk ditelurkan darinya kaidah-kaidah ushul.
b)      Kitab yang ditulis dengan metode Hanafiyah
  1. Al-Ushul karya Ubaidullah bin Al-Husain bin Dallal Al-Karkhi Al-Hanafi (260-340 H).
  2. Al-Ushul karya Ahmad bin Ali Al-Jash-shash Al-Hanafi (wafat th 370 H).
  3. Al-Ushul karya Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahl Abu Bakr As-Sarakhsi Al-Hanafi (wafat th 490 H).
  4. Kanz Al-Wushul Ila ma’rifat Al-Ushul karya Ali bin Muhammad bin Al-Husain Al-Bazdawi Al-Hanafi (wafat th. 482 H).
  5. Ta’sis An-Nazhar karya Ubaidullah bin Umar bin Isa Abu Zaid Ad-Dabbusi Al-Hanafi (wafat th 430 H).
    1. Metode Gabungan
Metode ini muncul pertama kali pada permulaan abad ke-7 Hijriyah melalui seorang alim Irak bernama Ahmad bin Ali bin Taghlib yang dikenal dengan Muzhaffaruddin Ibnus Sa’ati (wafat th 694 H) dengan bukunya Badi’un-Nizham Al-Jami’ baina Ushul Al-Bazdawi Wal-Ihkam.
Di antara keistimewaan terpenting dari metode ini adalah penggabungan antara kekuatan teori dan praktek yaitu dengan mengokohkan kaidah-kaidah ushul dengan argumentasi ilmiah disertai aplikasi kaidah ushul tersebut dalam kasus-kasus fiqh.

Categories:

One Response so far.

  1. juha says:

    salam, ustadz
    saya minta kopy nya
    syukron jazakumulloh khoiron

Leave a Reply